MENGENAL JENIS-JENIS ANCAMAN (THREAT CATEGORIES) BAGI PENGGUNA KOMPUTER
Apa itu adware ???
Apakah itu sebuah game ???
Atau mungkin aplikasi terbaru dari Microsoft ????
Istilah threat mungkin masih asing bagi pengguna komputer yang masih awam. Suatu saat kita mungkin membaca atau mendengar istilah tersebut yang biasa dipakai oleh orang-orang IT tentang isu-isu keamanan computer. Berikut ini penjelasannya.
Adware
Suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi materi yang tidak diharapkan atau tidak diinginkan.
Dalam hal kode etik dan legalitas, adware terkadang masuk ke area “abu-abu”. Adware biasanya di kemas dalam suatu aplikasi yang kurang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstall bersama aplikasi tersebut oleh pengguna atau yang paling sering biasanya melakukan instalasi dirinya sendiri tanpa sepengetahuan pengguna.
Jika adware sudah terinstall pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik/cocok untuk ditampilkan kepada pengguna komputer, dan pengguna tentu tidak memiliki akses untuk mengatur iklan yang ditampilkan.
Hoax
Suatu aplikasi yang tidak melakukan apapun seperti yang mereka klaim.
Hoax sering kali menggunakan cara-cara penipuan atau menjual omongan palsu. Misal, sebuah program yang mengklaim dapat menghapus program-program yang merugikan (malicious software) tetapi nyatanya hanya melakukan pemeriksaan / scanning palsu terhadap harddisk, itu disebut hoax.
Hoax dapat juga digunakan secara agresif untuk menipu dan mempromosikan program/aplikasi “jahat”. Aplikasi Antivirus dan Antispyware yang tidak jelas asalnya yang beredar di internet bisa saja masuk kategori ini.
Malware
Merupakan istilah bagi program yang berisi kemampuan untuk merusak. Malware, lebih lanjut dapat dibagi menjadi beberapa tipe seperti virus, trojan, worm dsb - berdasarkan tujuan dan kemampuan dari malware itu sendiri.
Kata “Malware” merupakan singkatan dari kata “Malicious” dan “Software”
Riskware
Sebuah program yang secara alami bukan malware, tetapi tetap mengandung kemungkinan resiko terhadap keamanan komputer. Misal FTP Server, IRC Clients, Network Sniffer dan Remote Administration Utitily
Spyware
Sebuah program yang mungkin berhubungan langsung dengan informasi data pribadi pengguna. Spyware biasanya, tetapi tidak sering terinstall ke sistem operasi tanpa sepengetahuan/otorisasi pengguna atau pemilik komputer. Spyware dapat membajak komputer dengan melakukan monitoring aktivitas pengguna, menampilkan iklan pop-up pada browser dan juga mengalihkan arah pencarian pada browser.
DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA
Definisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime :
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu :
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Modus Operandi Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar